Sumsel Independen — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima 25 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari berbagai Kejaksaan di Kabupaten/Kota se-Sumsel. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Vanny menjelaskan bahwa Kejati Sumsel telah menerima 25 SPDP dari Kejaksaan Negeri di Sumsel terkait perkara Karhutla. “Ya, untuk perkara Karhutla di Sumsel pada pertengahan Oktober 2023, ada 25 perkara,” tegas Vanny.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang juga menguraikan tahapan perkara Karhutla tersebut. Terdapat 2 tahap SPDP, 18 tahap pertama, satu tuntutan, dan satu eksekusi, sehingga total ada 25 perkara.
Vanny menyebutkan bahwa kasus Karhutla tertinggi terjadi di Kayuagung OKI dengan 8 SPDP, diikuti oleh Lubuklinggau dengan 6 kasus, Muara Enim 6 kasus, Muba 3 kasus, dan Ogan Ilir 1 kasus.
Sementara itu, Vanny juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dari 25 laporan SPDP yang diterima diduga melibatkan pelaku pembakaran hutan dan lahan secara perseorangan atau non korporasi. “Hingga saat ini, kita belum mengetahui secara rinci apakah ke-25 laporan SPDP yang diterima hingga pertengahan Oktober ini berasal dari korporasi atau perseorangan,” tambahnya. (DN)
<
Tidak ada komentar