Griya Literasi

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT Satria Bahana Sarana, Potensi Kerugian Negara 100 Miliar

Kamis, 22 Jun 2023 08:38 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam. Ketiga tersangka tersebut adalah AP, SI, dan TI. AP merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tahun 2013, SI menjabat sebagai Ketua Tim Akuisisi pengambilalihan PT Satria Bahana Sarana, sedangkan TI merupakan Direktur PT Tri Ihwa Samara, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi.

Menurut Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny, penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan. Dia juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang seharusnya tidak layak diakuisisi tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai 100 miliar rupiah. “Penetapan ketiga orang tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dalam perkara yang dimaksud. Harusnya perusahaan tersebut tak layak diakuisisi. Dalam penyidikan ini, potensi kerugian negara senilai 100 Miliar,” ujar Vanny kepada wartawan pada Rabu (21/6/2023).

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat 1, yang menjadi dasar penetapan mereka sebagai tersangka. “Sebagaimana arahan dari Kejaksaan Agung RI, program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka sehubungan hasil penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI),” jelasnya.

Sebelumnya, SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, tim penyidik telah meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Untuk saat ini, SI dan AP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Kasus korupsi yang terkait dengan akuisisi PT Satria Bahana Sarana ini merupakan upaya dari Kejaksaan Agung RI dalam melakukan program bersih-bersih BUMN. Kejati Sumsel berperan aktif dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku korupsi guna mencegah kerugian negara yang lebih besar. (Hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode