Sumsel Independen – Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota bawaslu dengan nomor surat 031/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/08/2022.
Dimana pada pengumuman tersebut terdapat 6 calon anggota bawaslu dari laki-laki, sehingga tidak adanya keterwakilan perempuan didalamnya.
Diketahui, dalam pasal 92 ayat (11) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, diatur bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, Dimana ini merupakan cara yang dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif.
Adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi disegala bidang kehidupan akibat struktur patriarki dilevel publik, dalam mewujudkan suatu jaminan keadilan bagi setiap orang dalam membangun kehidupan bersama.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KOPRI PKC PMII Sumatera Selatan Anita Sari menyoroti surat edaran pengumuman calon Bawaslu Provinsi Sumsel tidak ada satupun keterwakilan perempuan ia sangat menyayangkan akan hal tersebut.
“Keterwakilan perempuan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi dan politik. Hal tersebut agar perempuan mampu mengakomodasi dan mengekspresikan kepentingannya secara massif bukan hanya dalam konteks menyuarakan saja. Maju terus para wanita Indonesia,” ujarnya (3/8/2022).
Ditambahkannya perempuan mampu memiliki akses kebijakan dengan menduduki suatu jabatan publik tertentu, seperti penyelenggara Pemilu.
“Bahwa secara garis besar isu keterwakilan perempuan di lingkup kenegaraan di Indonesia sebenarnya telah dijamin. Dalam berbagai peraturan, keterwakilan perempuan bahkan diatur secara eksplisit, tidak terkecuali untuk keanggotaan Bawaslu,” tambahnya. (Al)
Cak_In
<
Tidak ada komentar