Griya Literasi

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran

Senin, 5 Feb 2024 14:14 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dan beberapa anggota KPU lainnya dinyatakan melanggar etika terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, mengutip dalam siaran YouTube DKPP. Keenam teradu, termasuk Hasyim Asy’ari, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.

Pada 25 Oktober 2023, Hasyim dan komisioner KPU diduga menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden tanpa merevisi atau mengubah peraturan terkait, sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pengadu berpendapat bahwa tindakan ini melanggar prinsip berkepastian Hukum, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menyatakan bahwa langkah KPU ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian Hukum,” ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP. (Ali/net)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode