Sumsel Independen – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dan beberapa anggota KPU lainnya dinyatakan melanggar etika terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin.
“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, mengutip dalam siaran YouTube DKPP. Keenam teradu, termasuk Hasyim Asy’ari, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Pada 25 Oktober 2023, Hasyim dan komisioner KPU diduga menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden tanpa merevisi atau mengubah peraturan terkait, sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pengadu berpendapat bahwa tindakan ini melanggar prinsip berkepastian Hukum, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menyatakan bahwa langkah KPU ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian Hukum,” ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP. (Ali/net)
<
Tidak ada komentar