Sumsel Independen — Usai warga Tegal Binangun, kini giliran Penduduk Perumahan Alexandria Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Sabtu (5/8/2023) sore berkumpul menolak untuk bergabung dalam wilayah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.
“Kami merasa bahwa penanganan sengketa batas antara Palembang dan Banyuasin tidak sepenuhnya memperhatikan dan mengutamakan aspirasi dari warga Cluster Alexandria. Hal ini terbukti dari tidak adanya sosialisasi mengenai diterbitkannya Permendagri Nomor 134 tahun 2022,” ujar Advokat Sofhuan Yusfiansyah kuasa hukum warga.
Sofhuan mengatakan bahwa mereka telah mengajukan gugatan Judicial Review (ujian materi) terhadap Permendagri Nomor 134 tahun 2022 tersebut ke Mahkamah Agung.
“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar gugatan kami diterima oleh Mahkamah Agung. Termasuk dukungan dari lembaga legislatif dan eksekutif. Khususnya Pemerintah Kota Palembang,” kata Sofhuan.
Ia mengungkapkan, dalam hal ini perlu melibatkan Pemda dan legislatif. “Berdasarkan data yurisprudensi, hampir 80 persen dari gugatan uji materi terkait batas wilayah yang diajukan oleh pemerintah diterima oleh Mahkamah Agung,”jelasnya
Terlebih hanya 20 persen dari gugatan yang diajukan oleh masyarakat yang diterima. “Artinya, kemungkinan besar bahwa gugatan uji materi yang diajukan oleh pemerintah akan lebih berhasil. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkot Palembang untuk ikut membantu perjuangan warga Cluster Alexandria,” katanya. (Hw)
<
Tidak ada komentar