Griya Literasi

Klaim Vonis MK Terkait Sistem Pemilu Tertutup Mencetuskan Polemik dan Keprihatinan

Selasa, 30 Mei 2023 16:13 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Pendapat terkait klaim vonis Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Judicial Review UU 7/2017 yang akan mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup, telah memicu reaksi dari berbagai pihak. Klaim ini menuai perhatian karena berpotensi mengabaikan keinginan mayoritas masyarakat yang ingin mempertahankan sistem pemilu legislatif dengan sistem proporsional terbuka.

Politisi senior dari Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebocoran keputusan MK yang tampaknya mengabaikan aspirasi mayoritas masyarakat. “Termasuk di dalamnya adalah 8 partai politik yang saat ini memiliki kursi di DPR RI, yaitu Partai Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP, dan PAN,” ujar Purnamasidi kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (29/5).

Menurut Purnamasidi, jika MK benar-benar memutuskan untuk mengubah sistem pemilu legislatif menjadi tertutup pada tahun 2024 mendatang, hal ini akan menyiratkan tanggung jawab penuh MK atas kemunduran demokrasi di Indonesia. Legislator dari daerah pemilihan Jatim 4 ini menyatakan bahwa seluruh elemen bangsa memiliki kewajiban untuk menjaga amanat reformasi yang telah digulirkan sejak tahun 1990-an.

“Termasuk dalam menjaga sistem politik yang dijalankan adalah memastikan agar oligarki politik tidak berkembang dan partisipasi publik dalam politik serta pengambilan kebijakan tidak berkurang atau hilang,” jelas Purnamasidi.

Purnamasidi menolak skenario yang sebelumnya diutarakan oleh Denny Indrayana, yang mengusulkan sistem pemilu tertutup. Ia berharap MK benar-benar mempertimbangkan suara mayoritas publik dalam pengambilan keputusan terkait penetapan sistem pemilu legislatif yang akan segera diputuskan.

“Saya yakin bahwa hati nurani dan komitmen reformasi masih teguh di hati dan jiwa para hakim MK,” tambah politisi yang juga menjabat sebagai pengurus tertinggi DPP MKGR ini.

Perdebatan mengenai sistem pemilu tertutup dan terbuka memang telah berlangsung lama. Para pendukung sistem pemilu tertutup berargumen bahwa hal ini akan meminimalisir praktik money politics, memperkuat partai politik, dan menciptakan stabilitas politik yang lebih baik. Namun, pihak yang menentang sistem pemilu tertutup berpendapat bahwa hal tersebut dapat mempersempit ruang partisipasi publik dan berpotensi mengakibatkan oligarki politik yang lebih kuat.

Keputusan MK mengenai sistem pemilu legislatif memiliki dampak yang signifikan terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi MK untuk mempertimbangkan berbagai perspektif dan suara mayoritas publik dalam menjaga amanat reformasi yang telah menjadi pijakan demokrasi kita. (pp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode