Griya Literasi

Konflik Lahan PT Aditarwan Vs 5 Desa Mulai Babak Verifikasi Data

Rabu, 19 Jul 2023 01:13 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Lebih dari seperempat abad, konflik antara PT Aditarwan, dengan melibatkan lima desa di wilayah Kikim Barat belum kunjung usai. Konflik yang sudah berlangsung lebih dari 25 tahun tersebut, dipicu adanya lahan milik warga yang terdiri dari Desa Lubuk Seketi, Desa Wanaraya, Desa Jajaran Lama, Desa Sukamerindu, dan Desa Purworejo, dirampas oleh perkebunan sawit PT Aditarwan.

Sebelumnya, permasalahan lahan plasma ini telah melalui mediasi beberapa kali, bahkan PT Aditarwan juga diduga sempat mangkir dari panggilan mediasi Selasa (11/7/2023) lalu. Namun, baru pada rapat mediasi Selasa (18/7/2023) di Ops Room Pemkab Lahat ini, permasalahan mulai mengerucut. Dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, untuk memasuki tahap verifikasi data.

Verifikasi data akan dilanjutkan kembali sepekan kemudian. Verifikasi data ini, bakal dijadwalkan selama satu bulan kedepan. Yang mana selama satu minggu, verifikasi akan difokuskan kepada satu desa, dan minggu berikutnya disusul desa lainnya sampai selesai.

Verifikasi data akan difokuskan terhadap data transmigrasi yang bersertifikat, lahan yang bersertifikat, peta pencadangan dan legalitas baik dari Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Perwakilan PT Aditarwan, Rudi menyetujui adanya jadwal untuk lakukan verifikasi data. Pihaknya, akan melakukan penjadwalan dan mempelajari berkas yang dimiliki warga dari desa tersebut.

“Nanti dijadwalkan oleh tim dan setiap pekan akan dipanggil dari perwakilan desa,” ujar Rudi, Rabu (19/7/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat, Sujoko Bagus SH merasa puas atas hasil rapat mediasi dengan kedatangan perwakilan dari PT Aditarwan. Sebab ini jadi langkah awal untuk menemukan solusi kedepannya dan permasalahan juga mulai mengerucut.

Lanjut Joko (panggilan akrab Sujoko Bagus) menyampaikan, penyelesaian terhadap konflik plasma ini sudah dinantikan masyarakat selama puluhan tahun. Masyarakat, maupun pihak Penasihat Hukum khususnya, berharap agar PT Aditarwan dan masyarakat juga tidak ada yang dirugikan.

Masyarakat tidak dirugikan dengan haknya dan perusahaan juga tidak dirugikan dengan kewajibannya. Sehingga investor PT Aditarwan juga merasa nyaman dan langgeng beroperasi, di Bumi Seganti Setungguan. Serta tidak ada lagi permasalahan dimasa mendatang.

“Kami menjaga keduanya untuk tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Joko didampingi Herman Hamzah SH MH dan Abdurahman SH MH.

Senada Perwakilan Masyarakat Desa, Pardi berharap pihak perusahaan bisa berkomitmen atas apa yang telah disampaikan di rapat mediasi. “Karena ini konflik sudah puluhan tahun dan perusahaan juga sudah alami satu kali penanaman,” harapnya.

Bupati Lahat H Cik Ujang SH, melalui Wabup Lahat H Haryanto SE MM MBA berpesan, supaya verifikasi tetap dilakukan dengan batas waktu yang sudah disepakati.

“Jadi perusahaan masyarakat juga sama-sama enak. Kabupaten Lahat juga tetap kondusif dan tidak ada lagi permasalahan lahat kedepannya,” sampainya. (via)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode