Griya Literasi

KPU Coret Aldi Taher dari Daftar Calon Legislatif DPRD DKI 2024

Selasa, 8 Agu 2023 14:51 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kabar mengejutkan datang dari dunia Politik dan Hiburan, di mana artis terkenal Aldi Taher diduga namanya terdaftar ganda sebagai Bacaleg pada dua partai politik yang berbeda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret nama Aldi Taher dari daftar calon Legislatif (Bacaleg) setelah mengungkapkan temuan ini. Senin, (7/8/2023).

Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa nama Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal Calon Anggota DPRD DKI Jakarta di satu sisi, dan di sisi lain, Partai Perindo juga mendaftarkan namanya sebagai Calon Anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.

“Saat ada Kegandaan Pencalonan, partai harus memberikan klarifikasi kepada yang bersangkutan, yaitu menentukan maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB (Partai Perindo) tidak ada surat pernyataan tersebut. Surat pernyataan yang ada berada di Partai Perindo untuk DPR RI,” jelas Dody dikutip dari voi.id

Dalam upaya transparansi dan menjaga integritas pemilu, KPU meminta klarifikasi dari kedua partai politik tersebut untuk mengonfirmasi status Aldi Taher sebagai Bacaleg mereka. Namun, sayangnya, Partai Perindo tidak memberikan klarifikasi yang memadai, sehingga KPU memutuskan untuk mencoret nama Aldi Taher dari daftar Bacaleg DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu Legislatif 2024.

“Dengan tidak adanya klarifikasi dari Partai Perindo, Aldi Taher dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta,” tambah Dody.

Keputusan ini diambil karena KPU memiliki peraturan yang ketat untuk memastikan Proses Pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah menghindari duplikasi nama calon Legislatif dari partai yang berbeda untuk mencegah kebingungan pemilih dan memastikan integritas pemilu.

Saat ini, tahapan pemilu berada dalam masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga 11 Agustus 2023. Pada tahap ini, KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki berkas pencalonan bacalegnya yang belum memenuhi syarat.

Data dari KPU mengungkapkan bahwa masih ada 139 Bacaleg DPRD DKI yang belum memenuhi syarat, sedangkan 1.720 Bacaleg DPRD DKI Jakarta dan 25 Bacaleg DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta telah memenuhi syarat. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode