Griya Literasi

Kuasa Hukum Tersangka Oknum Pegawai Pajak Pertanyaan Penyidik Soal Barang Bukti yang Rahasia

Senin, 6 Nov 2023 23:04 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim Pidsus Kejati Sumsel, menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan.

Dalam kasus ini penyidik menjerat tiga oknum pegawai pajak di Palembang berinisial atas nama RFG, NWP dan RFH.

Kuasa hukum tersangka Alamsyah Hanafiah SH MH, menyatakan terkait penahanan kita tanya dengan penyidik apa dua alat bukti yang sah, tapi penyidik tidak bisa memperlihatkan itu katanya rahasia, sehingga dalam kasus ini dua alat bukti penyidik tidak bisa menunjukkan kepada mereka.

“Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah, Nah penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup,” tegas Alamsyah, di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023)

Dirinya juga mengatakan, jadi hak – hak kita untuk membelah mereka sebagai tim kuasa hukum merasa ditutupi, karena penyidik tidak mau membuktikan mana dua alat bukti itu saat ia tanyakan, benarkah soal kerugian negara dikatakan korupsi.

“Ya diakui belum ada audit dari BPK maupun BPKP, tentang kerugian negara maka dia mengambil kesimpulan dari gratifikasi seorang pegawai negeri terkait dia pegawai pajak, menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang diluar pajak,” tuturnya

“Nah selama ini dia menerima keuntungan dalam usahanya itu dianggap menerima gratifikasi begitu,” tambah Alamsyah

Alamsyah juga menegaskan, jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerimanya saja pemberi tidak, jadi kami menilai ini tidak adil, karena PT yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak dibuat menjadi tersangka.

“Jadi untuk upaya hukum yang saya, lakukan untuk klien sepanjang saya diberi mandat atau kuasa oleh klien tetap saya lakukan,” tegasnya

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan sebelumnya ketiga tersangka sudah ditetapkan tersangka, dan hari ini dilaksankan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

“Dan penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP,” ungkap Aspidsus

Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.

“Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tegas Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).

Dijelaskannya, Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.

“Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan,” tutupnya. (dn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode