Griya Literasi

Lost Kontak, Lina Mukherjee Jalani Sidang Bersama Pengacara Posbakum

Selasa, 25 Jul 2023 18:38 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Mulai dari awal jalannya persidangan sampai dengan akhir tak ada satu pengacara pun yang menemani Lina Mukherjee dalam sidang perdananya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa(25/7/2023).

“Saya ditunjuk dari Posbakum (Posko Bantuan Hukum) untuk mendampinginya dan bila dalam persidangan selanjutnya dia ada pengacara maka saya mundur. Dan katanya pengacaranya lost kontak sehingga dia tak hadir,”ujar Supendi MH pengacara Posbakum yang mendampingi Lina Mukherjee dalam sidang.

Melaluinya, Lina juga menyampaikan rasa bersalahnya atas konten memakan babi dengan mengucapkan bismilah. “Dia mengaku minta maaf terhadap masyarakat yang merasa dirugikan,”katanya.

Dalam Jalannya persidangan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara SH MH, JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Lina Mukherjee, di PN Palembang.

Dalam dakwaannya Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, yang dinilai Lina Mukherjee telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah.

Ia mengungkapkan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial yakni: YouTube dengan 420 ribu penonton dan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,” jelasnya

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

“Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan,” katanya. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode