Griya Literasi

Masalah Sepele, Seorang Laki-laki di Palembang Dikeroyok dan Diancam Menggunakan Senjata Api

Kamis, 26 Okt 2023 13:54 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Seorang Laki-laki di Palembang menjadi korban pengeroyokan dan diduga diancam menggunakan senjati api.

Korban yakni, M Sabirinsyah (20) warga Jalan Gubernur H Bastari, lorong Bersama, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Aksi ini ketahui di Jalan Bungaran, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepada polisi, korban M Sabirinsyah menceritakan kronologis pengeroyokan dan diduga ancam bermula dirinya bersama adik dan teman-temannya mencari ikan dalam saluran air got berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, rombongan terlapor lewat pakai sepeda motor langsung kencang dan hampir menabraknya.

“Saya menegur terlapor dengan kata-kata Oi biaso bae bawak motor tuh, jangan ngebut nian,” kata M Sabirinsyah di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (26/10/2023).

Lanjut M Sabirinsyah mengaku, terlapor dan temannya stop, namun dikarenakan rombongan dirinya mengejar. Sehingga terlapor langsung kabur.

“Tidak lama kemudian datang kakak si Riski dan rombongannya menemui kami lagi, saya bilang sama kakaknya itu adiknya jangan ngebut-ngebut pakai motor. Tapi mereka langsung memukuli saya, adik saya dan kawan-kawan saya pakai gitar, kayu dan besi,” ujar M Sabirinsyah.

Masih dikatakan M Sabirinsyah, Ketika korban dan kawan-kawannya hendak berbalik melakukan perlawanan, tiba-tiba salah satu dari rombongan terlapor mengeluarkan sesuatu diduga senjata api.

“Kami ketakutan, jadi kabur menyelamatkan diri. Setelah itu kami berobat di rumah sakit Muhammadiyah, dan melapor ke sini (Polrestabes Palembang). Harapan kami, terlapor dan kawan-kawannya itu dapat segera ditangkap,” ungkap M Sabirinsyah.

Akibat kejadian itu, korban dan adiknya mengalami luka robek di bagian kepala dan teman-temannya juga mengalami luka-luka serta melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Saat ini laporan korban tengah dalam penyelidikan Unit Satreskrim Polrestabes Palembang. (DW)

Laporan: Deny Wahyudi
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode