Sumsel Independen — Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu berhasil mengungkap kasus Pembunuhan yang terjadi dalam lingkup keluarga. Dalam waktu singkat, hanya dua hari, mereka berhasil meringkus tersangka utama, Rudi Hartono (41). Keberhasilan ini membuktikan ketangguhan aparat kepolisian dalam menangani kasus serius.
Menurut informasi yang diperoleh, tersangka adalah Inu Arpani (26), menantu anak tiri korban sendiri, yang tinggal di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Penangkapan Inu Arpani dilakukan pada hari Senin (26/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya sendiri.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara, didampingi Kanit Pidum Ipda Eko, membenarkan kejadian ini pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Selama lebih kurang dua hari, anggota kami melakukan pelacakan dan pencarian, dan akhirnya tersangka, Inu Arpani, berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang melaporkan keberadaan tersangka di rumahnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya. Ternyata informasi tersebut benar adanya, dan tersangka ditemukan sedang santai di lokasi.
Tanpa ragu, petugas langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Polres Mura tanpa ada perlawanan dari tersangka. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti, antara lain satu helai baju kaos berwarna hitam lengan pendek dan satu helai celana trening panjang berwarna biru.
Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada laporan polisi LP/B/88/VI/2023/SPKT/SAT.Reskrim/Res.Mura/Sumsel, tanggal 24 Juni 2023.
Kronologis kejadian ini dimulai ketika istri tersangka, yang berinisial MA, sedang tidur sendirian di kamar. Tiba-tiba, korban, Rudi Hartono, datang dan mencoba membuka baju MA yang merupakan anak tiri tersangka. Merasa takut, MA langsung keluar dari kamar dan menelepon tersangka, mengatakan bahwa korban mencoba untuk memperkosanya.
Mendengar hal tersebut, tersangka segera pulang ke rumah dan mencari korban yang berada di depan halaman rumah, sesuai dengan informasi dari MA. Ternyata korban langsung berlari ke arah belakang rumah, dan tersangka mengejar korban. Akibat cekcok yang terjadi, peristiwa Pembunuhan tersebut pun tak terelakkan.
Akhirnya, korban meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian dada kanan, luka gores di alis mata kiri, dan luka tusukan di punggung sebelah kanan. Tersangka berhasil melarikan diri sementara korban tergeletak di tempat kejadian.
Saat ini, tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut terkait kasus Pembunuhan ini, yang masuk dalam kategori tindak pidana Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. (den)
<
Tidak ada komentar