Griya Literasi

Merasa Diancam Oknum Kejari Lahat, Pelajar SMP Viral Ngadu ke Pak Presiden

Minggu, 11 Jun 2023 09:28 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Media sosial kembali viral oleh video yang datang dari Kabupaten Lahat. Kali ini, video viral tersebut berasal dari seorang pelajar SMP Negeri yang ada di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. MA mencurahkan isi hatinya dan kemudian di posting melalui akun Instagram miliknya. pasalnya, dalam video viral tersebut menyeret nama nama besar Kejaksaan Negeri Lahat

Dalam video tersebut, MA meminta bantuan kepada Presiden RI, Joko Widodo, karena ia dan keluarganya mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum Kejaksaan Negeri Lahat, yang diduga berinisial SD.

MA juga meminta keadilan, karena berkas pengeroyokan terhadap dirinya tidak dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat, padahal menurutnya bukti visum dan saksi sudah lengkap.

Perkara yang menimpa MA ini, bermula Jumat 9 September 2022 lalu, di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Lahat. Saat itu, MA tengah duduk sekitar 20 meter dari Masjid desa. Tiba tiba, diduga HS (warga setempat) memegang MA dan seketika menuduhnya telah mencuri uang Masjid.

Bukan hanya itu, tak lama berselang, datanglah anaknya HS yakni JW, yang langsung memukul dan mencekik MA.

“Usai kejadian itu, sorenya adik saya melapor ke Polres Lahat. Sore itu juga langsung visum,” ujar Berlan, saudara MA, Minggu (11/6/2023).

Laporan MA, akhirnya bergulir di Polres Lahat. 8 Februari 2023, orang tua MA dipanggil oleh pihak Kejaksaan. Kedua orang tua MA, saat itu mendampingi anaknya memenuhi panggilan tersebut. Namun rupanya, oknum jaksa berinisial SD hanya memperbolehkan Ayah dan Ibu MA saja yang masuk ke ruangannya, sedangkan MA dipinta menunggu di luar ruangan.

Rupanya, ketika berada di ruang oknum jaksa berinisial SD, kedua orang tua AK mengaku diintimidasi, dengan meminta agar pihak keluarga MA mau berdamai. Tak hanya itu, oknum jaksa SD juga mengancam jika MA juga akan dipenjara, lantaran terlapor juga melaporkan MA.

“Mengancam adik saya akan dipenjara, jika tidak berdamai. Kami tidak mau berdamai. Pelapor juga melaporkan adik saya dengan alasan dipukul oleh adik saya,” sampainya.

Sementara, Kejari Lahat, Gunawan Sumarsono membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, perkara nya sendiri belum P21. Kejari kemudian menyampaikan akan memberi klarifikasi hal tersebut, Minggu siang (11/6/2023). (Via)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode