Griya Literasi

Miliki Sabu Seberat 56,57 Gram, Tiga Sekawan Ini Dituntut Lebih dari 10 Tahun Penjara

Selasa, 2 Jan 2024 15:53 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tiga sekawan Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah hanya bisa terdiam saat JPU Kejari Palembang Fauzan SH, menuntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk ketiga terdakwa, Selasa (2/1/2024).

Ketiganya dituntut terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat brutto 56,57 gram.

Dihadapan Majelis Hakim Eddy Terial SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi dari 5 gram

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan, Selasa (2/1/2024)

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum dari kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode