Griya Literasi

Minta Para Caleg yang Masih Terima Gaji dari Negara Mundur dari Jabatannya

Selasa, 2 Mei 2023 09:27 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pilpres 2024 pada periode 1 hingga 14 Mei 2023. Tahapan tersebut meliputi penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bagi para calon pemimpin yang ingin bertarung pada Pemilu 2024.

Menanggapi hal ini, seorang aktivis Hukum Tata Negara bernama Efendi memberikan pernyataan bahwa para Calon Anggota Legislatif (Caleg) seharusnya mundur dari jabatan mereka yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tahapan pemilu telah dimulai, saya minta Caleg yang masih menerima gaji yang bersumber dari APBN atau APBD mengundurkan diri, karena ini menyalahi administrasi yang serius,” ungkap Efendi saat dihubungi pada Senin malam (02/05/2023).

Efendi juga menyoroti keberadaan Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Menurutnya, TBUPP atau yang biasa disebut sebagai Staf Khusus (Stafsus) Bupati seharusnya mundur dari jabatannya jika ada di antara mereka yang ingin maju sebagai Caleg pada Pemilu 2024. Jika hal ini tidak dilakukan, ia khawatir akan terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Saya minta KPUD terkait memperhatikan ini, jangan sampai terjadi pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang karena jabatan Bacaleg bersangkutan,” tutup Efendi, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di STAI BS Prodi Hukum Tata Negara. (den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode