Sumsel Independen – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mempertimbangkan ulang status Label Halal pada produk-produk yang berasal dari perusahaan terafiliasi dengan Israel. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menyoroti dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menjelaskan bahwa rencana diskusi ini melibatkan pertimbangan terhadap produk-produk yang telah mendapatkan Label Halal.
“Kita akan diskusi lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan Label Halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut,” ungkap Ikhsan dikutip dari detik.com pada Jum’at (17/11/2023).
Ikhsan menegaskan bahwa MUI segera mengkaji sertifikasi Halal pada produk terafiliasi Israel. Langkah ini sejalan dengan rekomendasi sebelumnya agar umat Islam menghindari transaksi dengan produk yang terkait dengan Israel.
“Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin,” tambahnya.
Menurut Ikhsan, produk yang sudah tersertifikasi Halal namun terafiliasi dengan Israel harus kehilangan Label halalnya.
“Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi Halal. Kalau tidak punya sertifikasi Halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia,” jelasnya.
Ikhsan menekankan bahwa langkah ini sesuai dengan undang-undang, khususnya Pasal 4 yang mengharuskan semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat Halal. Langkah MUI ini merupakan bagian dari Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mewajibkan dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Sebelumnya, Fatwa MUI telah merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi dengan produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI pada Jumat (10/11). (Ali/net)
<
Tidak ada komentar