Griya Literasi

Netfid Indonesia Serukan Keterbukaan dan Akuntabilitas dalam Dana Kampanye

Rabu, 31 Mei 2023 14:28 4 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Komisi pemilihan umum (KPU) Republik Indonesia telah melaksanakan Uji Publik terhadap tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), termasuk rancangan PKPU tentang dana kampanye pemilihan umum. Rancangan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye dalam pemilihan umum. Namun, fakta terkini menunjukkan adanya celah dalam pelaporan dan audit dana kampanye yang dapat merugikan integritas demokrasi.

transparansi dan akuntabilitas dana kampanye merupakan isu strategis dalam pemilu, dengan fokus pada keterbukaan sumber dan peruntukkan dana kampanye yang dapat diketahui oleh stakeholders dan masyarakat umum. Pasal 96 rancangan PKPU menegaskan kewajiban KPU untuk mempublikasikan laporan dana kampanye dalam waktu 10 hari setelah menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun, baru-baru ini ditemukan adanya dugaan sumber dana kampanye yang berasal dari kejahatan narkoba, yang mengindikasikan bahwa pelaporan dan audit dana kampanye belum sepenuhnya menunjukkan sumber dana yang sebenarnya.

Dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diadakan pada 24 Mei 2023 oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terungkap adanya temuan indikasi dana politik yang diduga akan digunakan untuk pemilu 2024 dari jaringan narkotika. Penangkapan beberapa anggota legislatif di beberapa daerah menjadi bukti nyata dari masalah ini.

Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dana kampanye tidak dapat dipandang enteng. dana kampanye memainkan peran penting dalam penggerak aktivitas kampanye dalam pemilihan umum, dan pengaturan dana kampanye diperlukan untuk memberikan keadilan bagi peserta pemilu dan masyarakat umum. regulasi yang adil akan memastikan bahwa dana kampanye bersumber dari dan dikelola sesuai dengan konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, situasi di lapangan menunjukkan bahwa banyak peserta pemilu yang terlibat dalam aktivitas politik berbiaya besar yang tidak sebanding dengan laporan dana kampanye yang dilaporkan. Ketidakcukupan regulasi dan lemahnya penegakan hukum terkait dana kampanye menjadi faktor utama dalam hal ini. Undang-undang pemilu dan peraturan teknis yang ada belum cukup rinci dalam memberikan kewenangan untuk melacak dana kampanye. Selain itu, penegakan hukum dalam hal ini juga masih lemah karena minimnya dukungan politik.

Salah satu celah hukum dalam aturan dana kampanye adalah laporan dana kampanye peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD yang dilaporkan oleh Partai Politik. Hal ini memberikan celah bagi peserta pemilu untuk menerima sumbangan dan bantuan tanpa melaporkannya kepada partai politik dan KPU, sehingga tidak masuk dalam pembukuan dan pencatatan laporan dana kampanye. Hal ini berpotensi membuat dana kampanye melebihi batasan maksimal sumbangan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

Selain itu, keterlibatan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU juga menjadi perhatian. Keterlibatan pengawas pemilu lainnya seperti Bawaslu dan DKPP sangat penting untuk memastikan bahwa KAP yang ditunjuk benar-benar bebas dari praktik yang dapat menciderai prinsip-prinsip demokrasi. Keberadaan lembaga lain dapat memastikan integritas dalam pelaksanaan audit dana kampanye.

Dalam konteks ini, Netfid Indonesia menegaskan beberapa poin penting. Pertama, menolak dan melawan politik transaksional dan money politics yang dapat merusak tatanan demokrasi pada Pemilu 2024. Kedua, mendorong semua partai politik untuk berkomitmen pada keterbukaan dan akuntabilitas dana kampanye. Ketiga, mendorong KPU untuk memberikan akses informasi yang lebih rinci dalam SIDAKAM kepada Bawaslu, Kepolisian, PPATK, dan lembaga anti-korupsi lainnya. Keempat, mendorong KPU untuk mempublikasikan KAP yang ditunjuk untuk melakukan audit dana kampanye kepada publik.

Dalam keterangan resminya, Joko Wibowo, perwakilan Netfid Indonesia, menyatakan, “Kami menolak dan akan melawan segala bentuk politik transaksional dan money politics yang dapat merusak integritas demokrasi pada Pemilu 2024. Penting bagi semua Parpol untuk berkomitmen pada keterbukaan dan akuntabilitas dana kampanye sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.”

Lebih lanjut, Joko Wibowo juga mendorong KPU untuk menjelaskan lebih rinci akses informasi dalam SIDAKAM (Sistem Informasi dana kampanye) yang diberikan kepada Bawaslu, Kepolisian, dan PPATK, serta lembaga anti-korupsi lainnya. “transparansi dalam pelaporan dan pengawasan dana kampanye adalah kunci untuk menciptakan iklim pemilu yang berkualitas dan berintegritas sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tambahnya.

Netfid Indonesia juga mengimbau KPU untuk mempublikasikan nama-nama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk untuk melakukan audit dana kampanye kepada publik. “Keterlibatan pengawas pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan DKPP, dalam menentukan KAP yang akan melakukan audit sangat penting untuk memastikan bahwa prosesnya benar-benar bebas dari praktik yang dapat menciderai prinsip-prinsip demokrasi,” tegas Joko Wibowo.

Dengan mengambil langkah-langkah ini, diharapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam dana kampanye dapat ditingkatkan, dan integritas demokrasi dalam pemilihan umum dapat terjaga dengan baik. Adanya keterbukaan dan akuntabilitas akan memastikan bahwa dana kampanye tidak berasal dari sumber yang melanggar hukum dan menciptakan iklim pemilu yang berkualitas dan berintegritas sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode