Sumsel Independen — Enes Meifen (49) dan saudaranya datang ke SPKT Polrestabes Palembang dengan tujuan melaporkan penipuan yang dialami oleh rekan bisnis mereka, seorang Aipda S yang merupakan anggota Polsek Gandus.
Kejadian ini bermula saat Enes Meifen dan Aipda S bekerja sama dalam sebuah proyek penimbunan di Jalan Sopian Kenawas, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Minggu, 3 September 2023.
Menurut Enes Meifen, proyek tersebut melibatkan pengisian tanah timbunan senilai 12 juta rupiah. Namun, setelah proyek selesai, uang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. “Kami menyetujui proyek ini dengan kesepakatan pembagian hasil, tetapi saat saya tanya, dia terus mengulur-ulur waktu dan akhirnya tidak memberikan bukti nota pengerjaan yang sesuai,” ujar Enes kepada wartawan.
Karena merasa tertipu, Enes Meifen dan saudaranya memutuskan untuk melaporkan Aipda S ke SPKT Polrestabes Palembang. Mereka juga menunjukkan bukti laporan transfer uang serta melaporkan insiden ini ke propam Polrestabes Palembang.
Laporan yang dibuat oleh korban diterima berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372 tentang penipuan atau kecurangan.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Irwan Sidik, mengonfirmasi bahwa ia telah memberitahu Aipda S tentang laporan yang diajukan oleh korban. “Saya telah berbicara dengan yang bersangkutan. Kami berharap prosesnya dapat diselesaikan dengan cepat,” kata Kapolsek saat dihubungi melalui telepon.
Ia juga menambahkan bahwa proyek serupa telah dilakukan oleh korban dan terlapor sebelumnya. “Menurut pendapatnya, ini adalah masalah bisnis yang sudah berjalan beberapa kali. Selanjutnya, kami akan menyelidiki lebih lanjut,” tambahnya. (hw)
<
Tidak ada komentar