Sumsel Independen – Tiga oknum Pegawai Pajak dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang, yang diketahui sebagai RFG, NWP, dan RFH, telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan oleh beberapa perusahaan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan sebelumnya ketiga tersangka sudah ditetapkan tersangka, dan hari ini dilaksankan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
“Dan penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP,” ungkap Aspidsus.
Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.
“Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tegas Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).
Dijelaskannya, Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.
“Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan,” tutupnya. (Dn)
<
Tidak ada komentar