Sumsel Independen — Putusan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak. Namun, Politikus PDI Perjuangan, Dr. (H.C.) Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, S.Sos atau akrab disapa Mbak Puan, mengatakan bahwa PDIP tetap berpegang dengan keputusan yang telah ditetapkan dan diputuskan antara pemerintah, KPU, dan DPR.
“Sesuai dengan konstitusi dan yang telah disepakati,” ujar Puan saat Konsolidasi Partai PDIP di Gedung Sekretariat PDI Perjuangan Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (03/03/2023).
Ia juga berpesan pada kadernya untuk terus menjaga kekompakan dan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik, aman, dan gembira. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan tertib dan gembira.
Dalam putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPU diwajibkan untuk menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Meskipun demikian, PDIP tetap mematuhi keputusan yang telah disepakati sebelumnya dan akan terus memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan aman sesuai dengan konstitusi yang berlaku. (pram)
Cak_In
<
Tidak ada komentar