Griya Literasi

Pemilik Narkotika Jenis Sabu Divonis 8 Tahun Penjara, Defrin Pasrah dengan Putusan Hakim

Kamis, 24 Agu 2023 16:24 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sebuah putusan Hukum yang signifikan telah dijatuhkan terhadap terdakwa Defrin, yang ditemukan memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 6,37 gram. Majelis Hakim di bawah pimpinan Hakim H Sahlan Effendi SH MH telah menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa melanggar Hukum karena terlibat dalam tindakan seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyebarkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Hakim yang memimpin sidang dengan tegas membacakan keputusan tersebut.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Defrin selama 8,6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Sahlan Effendi, Kamis (24/8/2023).

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun kedua terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Defrin dengan pidana 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyatakan terdakwa DEFRIN bin UJANG MISLAN bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamKedua: Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU  Kejati Sumsel, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel masuk ke kamar tersebut dan menemukan 1 buah tas sandang warna hitam diatas meja yang setelah dibuka berisi 1 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening

Bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 6,37 gram yang ditemukan dalam tas selempang warna hitam di kamar 201 Hotel Feodora tersebut adalah milik terdakwa DEFRIN yang dibeli dari MANG PEP (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

Bahwa harga 1 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang terdakwa DEFRIN Bin UJANG MISLAN beli dari saudara MANG PEP tersebut dengan harga Rp.3 juta yang akan terdakwa DEFRIN jual kembali dan memakainya sendiri. (RN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode