Sumsel Independen — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 melalui surat edaran dengan nomor 5118/PP.06-SD/09/2023 pada 19 Desember 2023.
“Dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023, pimpinan asosiasi diminta untuk memberitahu anggota asosiasinya mengenai pembukaan pendaftaran,” tulis di edaran tersebut.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor KPU Jakarta Pusat atau melalui email: [email protected] dengan batas akhir pada Senin, 15 Januari 2024, Pukul 23.59 WIB.
Informasi Tambahan:
Pendaftar dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui website KPU (https://www.kpu.go.id/page/read/1139/pengumuman-pendaftaran-lembaga-survei-atau-jajak-pendapat-dan-penghitungan-cepat-hasil-pemilihan-umum-tahun-2024) atau menghubungi Sdri. Inna Nasyata Laili (0812 1357 7773).
Daftar Asosiasi:
1. Asosiasi Lembaga Survei Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI)
2. Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI)
3. Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPEPPI)
4. Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI)
5. Asosiasi Survei Opini Publik Indonesia (ASOPI)
6. Asosiasi Perkumpulan Penyelenggara Riset Persepsi Publik Indonesia (PRESISI). (pp)
<
Tidak ada komentar