Griya Literasi

Perdagangkan Anak Bawah Umur Ke Pria Hidung Belang, Satu Pria Diamankan

Senin, 18 Des 2023 16:26 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus satu tersangka memperdagangkan anak dibawah umur melalui aplikasi MiChat.

Satu tersangka yakni Muhammad Fikri (40) warga Jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Tersangka Muhammad Fikri diamankan saat menjualkan anak bawah umur bernisial NB (13) warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I di sebuah penginapan yang beralamat Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Awalnya, korban tidak pulang kerumah dari Bulan November 2023. Lalu korban bertemu dengan tersangka.

Kemudian, tersangka langsung mengajak korban ke salah satu penginapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP. Dari situ korban langsung dijualkan ke pria hidung belang.

Akibat kejadian, korban langsung menceritakan kepada orang tuanya pelaku telah memperdagangkan. Lantas orang tuanya langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang pelaku yang terjerat kasus tindak pidana Perdagangan orang.

“Mendapat laporan, kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (18/12/2023).

Lanjut Iptu Fifin Sumailan mengaku, tersangka telah memperdagangkan anak dibawah umur inisial NB sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan MiChat untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Ini tersangka menjualkan korban kepada pria hidungan belang dengan tarif kisaran sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu,” ujar Iptu Fifin Sumailan.

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit handphone merk oppo tipe A39 warna Gold.

“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 76 I JO pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 JO pasal 2, pasal 12 JO pasal 2 UU 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Iptu Fifin Sumailan.

Sementara itu, tersangka Muhammad Fikri mengakui perbuatannya.

“Saya sudah enam kali memperdagangkan anak dibawah umur ini, uangnya saya dapat Rp50 ribu sekali kencan dari korban. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas tersangka Muhammad Fikri. (WO)

Laporan: Ana
Editor: Wahyu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode