Sumsel Independen – Mempermudah pelayanan bagi masyarakat dalam penyelesaian perkara Tanah, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, MOU bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang melaunching Aplikasi Terpadu Pengadilan dan Pertanahan (Abdu Lantah).
Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Dadi Rachmadi SH MH, mengatakan Aplikasi Terpadu Pengadilan dan Pertanahan (Abdu Lantah) untuk permudah warga untuk menyelesaikan perkara Tanah.
“Mudah – mudahan dengan Aplikasi untuk pencari keadilan bisa merasakan efek positif. Selain itu mempermudah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mencari data,” katanya, di PN Palembang, Senin (20/11/2023)
Menurutnya, dengan adanya Aplikasi ini BPN akan sigap menindaklanjuti dan membantu pengadilan menyelasikan perkara baik proses di persidangan hingga sampai proses eksekusi,semua akan di back up oleh BPN.
“Adanya hubungan komunikasi yang intes antara Pengadilan dan BPN bisa menjadi lebih harmonis dengan Aplikasi ini,” katanya.
Ia mengatakan, sebelum ada Aplikasi ini alhamdullilah hubungan sudah bagus dan komit menyelesaikan perkara pencari keadilan dengan adanya Aplikasi ini lebih solid dan intens lagi.
“Mudah – mudahan ke depan pimpinan bisa melihat Aplikasi ini dan diambil Mahmakam Agung, untuk bisa di jadikan contoh untuk dan diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia,”harapnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Palembang, Yuliandi Djalil mengatakan apliaksi terpadu ini merupakan Aplikasi kemitraan dimana dengan tujuan utama yaitu menggabungkan dua pekerjaan, dua instansi menjadi suatu kekuatan lebih baik, sehingga daya support BPN ke Pengadilan dapat di wujudkan.
“Sebelum adanya Aplikasi ini, saya sebagai kepala BPN ada sedikit kesulitan untuk memdapatkan data – data dan informasi karena agak sedikit terhambat oleh waktu melebihi sop, dengan adanya Aplikasi ini bisa lebih cepat dalam respon kondisi pradilan yang ada,” tuturnya. (DN)
<
Tidak ada komentar