Griya Literasi

Polda Sumsel Amankan Pupuk Ilegal

Kamis, 25 Mei 2023 18:04 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengamankan 31 ton pupuk yang tidak memiliki izin edar dari dua toko berbeda.

“Tersangka merupakan pemilik toko dan sales toko LT.J.B atas nama NS dan AM yang beralamat di toko LT.J.B, Jl. Palembang Jambi KM 16, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,” ujar AKBP Bagus Surya Wibowo, Kamis (25/5/2023).

Kejadian tersebut berawal pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di toko LT.JB, Jalan Palembang Jambi KM 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi mendapatkan pupuk NPK Phonska Plus Avatara 15-15-15, pupuk Phonska Avatara 14-15-15, pupuk Phospat Alam Granular Avatara-SP 27, pupuk Phospat Alam Granular Avatara-SP 26, pupuk SP-36 Avatara, pupuk Avatara Mutiara 16-16-16, dan pupuk NPK Avatara 16-16-16 yang diedarkan/diperdagangkan tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

“Dugaan tindak pidana setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel,” jelasnya.

Kemudian, pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di toko ST yang beralamat di Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi juga mendapatkan pupuk NPK merk Phosnka Plus Avatara 15-15-15 yang diedarkan dan diperdagangkan tanpa izin dari Kementerian Pertanian RI.

“Tersangka pemilik toko S.T atas inisial MF.T. alamat toko S.T Pasar Sungai Lilin Muba,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari toko LT.J.B sebanyak 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) karung bermuatan 50 kg atau ± 18,8 (delapan belas koma delapan) ton pupuk produksi PT. Nividia Pratama Gresik-Indonesia.

Dan dari toko S.T sebanyak 300 (tiga ratus) karung @ 50 kg atau ± 13 (tiga belas) ton pupuk NPK Phonska Plus Avatara 15-15-15 produksi PT. Nividia Pratama Gresik-Indonesia.

Atas tindakan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tuturnya (hw).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode