Griya Literasi

Polisi Berhasil Gagalkan Penggelapan 2.200 Karung Pupuk Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 3 Agu 2023 19:14 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satuan Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan lima tersangka dalam tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan penadahan Pupuk jenis Rock Phosphate merek Loongzou PT Sasco Indonesia dan terdapat cap Cargill.

Pupuk urea sebanyak 110 ton atau 2.200 karung dibawa menggunakan truk namun, berhasil diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di Jalan Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Dua tersangka tersebut ialah Dedi (28), kepala gudang PT Hindoli (Cargill) Estate Mukut, dan Candra (29), wakil kepala gudang, keduanya warga Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Sedangkan, tiga tersangka ditetapkan Pasal 480 ke 1 KUHP yakni, Muhammad Amir (38), pedagang atau sopir kapal jukung, warga Jalur 8 jembatan, Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Susanto (49), menyiapkan armada angkutan truk, warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, Herwinsyah (38), penerima Pupuk dan menjaga gudang di KM 18 Banyuasin, warga Jalan Raya Palembang – Betung, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dalam pers rilisnya mengatakan, modus para tersangka yakni tersangka Chandra dan Dedi yang merupakan karyawan PT Hindoli sepakat menjualkan Pupuk jenis Rock Phosphate yang berasal dari PT Sasco Indonesia ditujukan kepada PT Hindoli Cargill sebanyak 120 ton.

“Seharusnya Pupuk tersebut diantarkan ke dermaga PT Hindoli Estate Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, namun sebelum sampai di tujuan Pupuk tersebut tepatnya di dermaga Jawawi, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, dipindahkan kedalam 12 truk untuk di antarkan kepada pembeli Handoko (DPO) melalui perantara tersangka Muhammad Amir dan Susanto,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (3/8/2023).

Lanjutnya, kemudian Pupuk tersebut tujuannya diantarkan ke gudang di Jalan Raya Palembang – Jambi, KM 18, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, yang dijaga oleh tersangka Herwinsyah.

“Harga yang disepakati per karung Rp 55 ribu, dimana harga normal Pupuk tersebut per karung Rp 116 ribu. Jadi total kerugian PT Hindoli sebesar Rp.280.080.000,- dan menurut pengakuan mereka sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” jelas Kombes Pol Harry.

Masih katanya, modus kepala gudang membuat surat seolah Pupuk sudah sampai di gudang namun nyatanya Pupuk tidak ada.

“Pihak pembeli atau Penadah membeli dengan harga di bawah standar, dan rencana akan dijual kembali kepada petani atau pengusaha sawit dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat, dan kini kita masih mencari keberadaan Handoko yang status sebagai DPO,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode