Sumsel Independen – Meninggalnya bayi usai Imunisasi Hepatitis B0 (Hb0), ayah bayi berencana akan menggugat ke Pengadilan Palembang, melalui kuasa hukumnya dari kantor LBH Bima Sakti.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengaku setelah mendapati informasi tersebut, ia segera menindaklanjuti dengan menghubungi Inspektorat untuk mencari tahu kebenarannya.
“Saya juga sudah meminta Kadinkes Palembang mengusut tuntas masalah ini dan membuat laporan secara tertulis,” tegas Dewa
Ratu Dewa mengajak mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menanggapi permasalahan ini. Adapun permasalahan ini agar dibuatkan laporan lengkap terkait kronologi hingga bayi tersebut meninggal dunia.
“Teknisnya silakan Kadinkes memanggil kepala puskesmas dan juga oknum-oknum yang bersangkutan,” tuturnya.
Ratu Dewa bilang, setelah mendapatkan laporan dirinya akan langsung mempelajari serta mengkaji secara komprehensif dan memberikan keputusan yang tepat.
“Jika sudah ada laporannya baru nanti akan diputuskan. Apakah ada dugaan kelalaian atau tidak” ungkapnya.
Kadinkes Kota Palembang, dr Fenty Apriana, mengatakan hasil dari Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KOMNAS KIPI) menyimpulkan tidak ada kaitan antara Imunisasi dengan kematian bayi.
“Kita masih melakukan pendalaman mengenai permasalahan ini,” katanya.
Terpisah, Sandi Hariyanto melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa SH MH, mengatakan mereka akan mencari keadilan dan akan memasuki gugatan perdata adalah perbuatan melawan hukum
“Yang kami gugat adalah Pj Wako Palembang, Kadinkes Palembang, Direktur RS Bari, dan Puskesmas Pembina tempat korban menjalani Imunisasi,” tegas Novel. (DN)
<
Tidak ada komentar