Griya Literasi

Rekapitulasi Tingkat Kota, Bawaslu Belum Dapat Laporan Resmi Terkait Kecurangan di Sukarami

Selasa, 5 Mar 2024 12:20 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — KPU Palembang melanjutkan rekapitulasi perolehan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukarame, yang telah diambil alih pihaknya sejak, Minggu 3 februari 2024.

Komisioner KPU Palembang divisi teknis dan penyelenggara Pemilu, Sri Maryati, menjelaskan hari ini pihaknya telah menyelesaikan 6 kecamatan dihari pertama pada 3 Maret 2024.

“Jadi sudah ada lima Kecamatan yang kita hitung dan untuk, Kecamatan Sako, masih rekapitulasi sampai malam ini,” kata Sri, Senin (4/3/2024) malam.

Hari ini dikatakannya dapil IV dan dapil VI, meliputi kecamatan Sako, Kalidoni, Sematang Borang. Sedangkan dapil VI meliputi kecamatan Jakabaring, SU 1 dan Kertapati.

“Sedangkan kemarin sudah diselesaikan dapil I dan III, Kecamatan Gandus Bukit Kecil, IB I, IB II. Sedangkan dapil III adalah IT 1, IT 2 dan IT 3,” katanya.

Ditanya terkait pengambilan alihan penghitungan suara du kecamatan Sukarami, menurut Sri Maryati, sudah dilakukan penghitungan di gudang belakang kantor KPU Palembang.

“InsyaAllah malam ini sudah bisa diselesaikan. Tapi sekarang masih menghitung untuk TPS DPRD kota dan Provinsi, untuk kecamatan Sukarami masih penghitungan di gudang belakang. Karena atas rekomendasi Bawaslu diambil alih oleh KPU kota,” ungkapnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Palembang Hasbi mengungkapkan, tendiri terkait ada anggapan PPK Sukarame dilaporkan ke Bawaslu hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi.

“Belum, dan wewenangan KPU (ambil alih) kita akan mengawasi jika diambil alih, jika ke bulan kami juga ke bulan mengawasi,” ungkapnya.

Ditambahkan Hasbi jalannya rekapitulasi di tingkat KPU Palembang selama ini jalannya normal dan masih masuk akal, jikapun ada protes dari saksi dan masukan dari pengawas.

“Kalau dugaan penggelembungan, sejauh ini belum ada laporan masuk ke kami dugaan penggelembungan yang kami tangani belum ada. Yang ada hanya perbedaan angka dan sudah diperbaiki, mungkin salah rumus dan lainnya mungkin teknis saja,” tutupnya.


Editor: umi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode