Griya Literasi

Satu Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan Sepeda Motor Ditangkap, Modusnya Begini

Senin, 5 Feb 2024 23:02 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satu tersangka pencurian dengan kekerasan sepeda motor (Curanmor) berhasil ditangkap Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.

Tersangka yakni bernama Adam Firmansyah (25) warga Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang.

Satu tersangka ini beraksi milik korban M Malik Azizi (19) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya depan SMK Negeri 2 Palembang pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Modus tersangka, berawal dirinya mobile atau berkeliling bersama temannya Iyan yang sudah terlebih dahulu ditangkap mengendarai sepeda motor.

Kemudian, melihat korban sendirian melintasi tempat kejadian perkara (TKP) dan kedua pelaku langsung mengejarnya.

Tersangka Adam yang membonceng Iyan langsung menghadang jalan dengan motornya dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pedang.

Merasa terancam akhirnya korban kabur langsung melarikan diri dari TKP dan pelaku Iyan langsung membawa motor motor korban kerumah kosong di daerah KM 8 Palembang.

Atas peristiwa tersebut korban kehilangan satu unit Honda Scoopy tahun 2012 warna coklat nomor polisi (nopol) BG 5181 AEA.

Korban M Malik Azizi melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolsek IT I Kompol M Ismail dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan penangkapan satu tersangka pencurian dengan kekerasan sepeda motor (Curanmor).

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dirumah masing-masingnya, Minggu (4/2/2024) malam,” kata Kompol M Ismail di Polsek IT I Palembang, Senin (5/2/2024).

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni, satu unit Yahaha Gear warna merah tahun 2022 nomor polisi (nopol) BG 4109 AEB milik tersangka.

“Atas ulahnya, tersangka kita jeral dengan pasal 365 KHUP yang mengancam hukuman di atas 12 tahun penjara,” ujar Kompol M Ismail.

Sementara, tersangka adam mengakui perbuatannya.

“Motor itu di daerah KM 8 lalu di jual seharga Rp4,3 juta dan masing – masing kami mendapatkan bagian sebesar Rp600 ribu,” kata tersangka Adam. (WO)

Laporan: Ana
Editor: Wahyu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode