Sumsel Indepeden — Polrestabes Palembang melalui unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) berhasil mengamankan pemilik yayasan Ridho Serasi yang berada di Jalan Kebon Sirih Dalam Kelurahan Bukit Sangkal Palembang, Kamis(16/6/2023).
Tersangka tersebut ialah Etri Indayani(41), yang selama tiga bulan terakhir menampung dan merekrut para korbannya dari berbagai daerah di Sumsel. Dengan modus memberikan pekerjaan sebagai ART(Asisten Rumah Tangga) Etri dapat memanfaatkan bedeng yang dia sewa sebagai tempat penampungan pekerja.
“Dia hanya berbekal dokumen Yayasan yang sudah habis masa izinnya dan itu pun berada di Lampung tengah. Bahkan tersangka ini memanfaatkan bedeng kontrakkannya sebagai tepat pelatihan ART,”ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Jumat(16/6/2023).
Tidak hanya itu pemberian upah pun sangat kecil dan tersangka hanya sebagai perantara dari majikan yang membutuhkan ART atau pekerja. “Para pekerja ini sudah dibayar oleh majikannya terlebih dahulu melalui tersangka dengan nominal 2 juta rupiah. Namun, sebulan bekerja para hanya menerima gaji 300 ribu rupiah,”katanya.
Atas tindakan tersebut tersangka Etri terjerat pasal 76 ayat 1 jo pasal 88 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan kurungan penjara 10 tahun. (hw)
<
Tidak ada komentar