Sumsel Independen — Ada Serah Terima Jabatan di kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang, seluruh sidang Pidana umum maupun Tipikor ditunda.
Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang perihal pemberitahuan Penundaan Sidang nomor W6.PAS. 12UM.01.01.02-467.
Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Palembang dan ditembuskan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Dikonfirmasi Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemberitahuan Penundaan Sidang dikarenakan adanya acara Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Sesuai rilis surat pemberitahuan ke Kejaksaan dari Rutan, maka jaksa tidak bisa menghadirkan para terdakwa, sehingga persidangan ditunda,” ungkap Edi saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, Penundaan Sidang pada hari ini berdasarkan rilis surat tersebut dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban serta demi kelancaran acara serah terima.
“Besok, sidang kembali berjalan normal seperti biasa,” tutupnya. (DN)
<
Tidak ada komentar