Sumsel Independen – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, tim kuasa Hukum dua Terdakwa membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Palembang, Kamis (9/11/2023).
Diketahui dua Terdakwa tersebut eks Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Selamet dan M Arfan selaku Ketua Komite yang terjerat kasus dugaan Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan tahun 2022.
Usai sidang tim kuasa Hukum Terdakwa M Arfan, Cholid Faisol SH MH didampingi Arief Budiman, mengatakan. “Kami dari tim kuasa Hukum Arfan menyampaikan eksepsi yang intinya pertama masalah kompetensi opsolut, kemudian kami anggap Jaksa penuntut umum, bertentangan dalam menyusun surat dakwaannya sebagaimana diatur dipasal 143 ayat 2 huruf b. Kalau masalah kompetensi kita anggap ini bukan keuangan negara,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, klien kita didakwa secara melawan Hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kapasitas M Arfan sebagai ketua komite SMAN 19, jadi kami tim kuasa Hukum menganggap ini tidak masuk ranah keuangan negara,” tuturnya.
Dirinya juga menambahkan dalam dakwaan JPU, tidak cermat salah satunya isi dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa M arfan dikenakan pasal 3 ayat 1.
“Pasal 3 ayat 1 itu di UU Tipikor maupun perubahnya tidak ada,” tegasnya
Dalam dakwaannya JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Selamet selaku Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
“Bahwa Terdakwa Selamet dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya, tidak mempertanggungjawabkan penggunaan nya secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah yang bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250,” tegas penuntut umum saat membacakan dakwaan di sidang
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (DN)
<
Tidak ada komentar