Griya Literasi

Sidang Praperadilan Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ditunda: Keterangan Saksi Dikaburkan?

Rabu, 16 Agu 2023 18:36 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Sidang gugatan praperadilan yang melibatkan Selamet terkait dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 tahun anggaran 2021-2022, yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, menghadapi hambatan dalam agenda keterangan saksi dan ahli. Sidang yang digelar di hadapan Majelis Hakim tunggal Pitriadi SH MH ini menemui kendala lantaran kelengkapan bukti-bukti dari pemohon dan termohon belum terpenuhi sepenuhnya.

Pihak pemohon dalam sidang ini menghadirkan saksi utama, Abdul Muin, yang merupakan Bendahara Komite SMAN 19, serta M Sigit Muhaimin beserta ahli. Namun, agenda pemeriksaan saksi terpaksa ditunda karena terdapat kekurangan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.

Bukan hanya itu, keterangan saksi kedua, Sigit Muhaimin, juga terpaksa dibatalkan akibat keberatan dari termohon, yaitu tim Kejari Palembang. Tim tersebut berargumen bahwa status Sigit Muhaimin sebagai anggota tim penasehat hukum pemohon tidak memungkinkannya untuk menjadi saksi dalam persidangan.

“Izin yang mulia kami dari pihak Termohon keberatan terhadap salah satu orang saksi yang dihadirkan karena sepengetahuan kami bahwa statusnya sebagai penasehat hukum Pemohon,” tegas tim termohon dalam persidangan.

Menghadapi keberatan tersebut, hakim tunggal Praperadilan, Pitriadi SH MH, memutuskan untuk menanyakan langsung kepada Sigit Muhaimin mengenai statusnya sebagai saksi dalam kasus ini. Hakim bertanya apakah benar Sigit adalah kuasa hukum pemohon.

“Benar yang mulia,” jawab Sigit dengan tegas.

Hakim lantas melanjutkan dengan pertanyaan lebih lanjut, mengapa Sigit bisa menjadi saksi dalam persidangan ini padahal dia merupakan anggota tim penasehat hukum pemohon.

“Saya sudah mencabut kuasa sendiri yang mulia,” jelas Sigit, mengungkapkan alasan keikutsertaannya sebagai saksi.

Dalam situasi ini, majelis hakim meminta penasehat hukum pemohon untuk melengkapi administrasi pencabutan kuasa dari Sigit Muhaimin sebelum persidangan dilanjutkan. Dengan demikian, semua pihak dapat memastikan bahwa Sigit hadir sebagai saksi dengan status yang sesuai.

Selanjutnya, hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pada sidang tersebut, diharapkan semua bukti-bukti dari pemohon dan termohon telah lengkap, sehingga agenda pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dapat berjalan lancar.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Franki, menjelaskan alasan di balik kehadiran Sigit Muhaimin sebagai saksi. Menurutnya, Sigit telah mengundurkan diri sebagai anggota penasehat hukum pemohon, dan oleh karena itu, kehadirannya sebagai saksi didasarkan pada pemahaman mendalamnya tentang perkara yang menjerat kliennya, Selamet.

“Saudara Sigit sudah mengundurkan diri sebagai anggota penasehat hukum Pemohon yakni Selamet, alasan kami hadirkan sebagai saksi karena yang bersangkutan lebih tahu dan mengerti tentang perkara yang menjerat kliennya,” tutupnya. (RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode