Griya Literasi

Simpan Sabu, Pria di Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 Nov 2023 14:11 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Simpan Sabu 5 paket dengan berat netto 6,291 gram terdakwa Tomy Pratam dituntut JPU Kejari Palembang 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim Edi Cahyono SH MH, JPU M Jimmy Artalius SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tomy Pratam, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya kurang dari 5 gram

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tomy Pratam dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan, Kamis (30/11/2023)

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum Arief SH dari Kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (pledoi) di persidangan

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula pada tanggal 28 Agustus 2023 tim anggota reserse polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di lokasi di Jalan DI Panjaitan Lr.Masjid Jamik Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju kota Palembang sering adanya transaksi Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa

Kemudian tim langsung menujuh kelokasi dan melakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna ungu merah muda yang berisikan 5 bungkus paket kecil Narkotika jenis Sabu dan uang tunai dari hasil penjual sebesar Rp 300 ribu
yang Terdakwa simpan di tanah dibawah baru

Saat didiintrogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang Terdakwa dapat dari saudara Isa (belum tertangkap)

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (DN)

Laporan: DN
Editor: Umi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode