Perubahan ini didasarkan pada surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dengan nomor 51 - kpts/DPP-Nasdem/IV/2024 yang menyetujui susunan..
Menurutnya, modal pengalaman sebagai pimpinan DPRD yang memasuki periode kedua ini sudah cukup untuk memahami kondisi kabupaten berslogan Bumi Serasan..