Griya Literasi

Tak Memenuhi Unsur Pasal 303, Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Yang Tertangkap Tangan Dilepas

Senin, 10 Apr 2023 16:09 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Indepeden — Beredar kabar DPRD Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan berinisial PJ tertangkap tangan berjudi di Tanjung Raja Selatan Kabupateb Ogan Ilir di tempat penambangan pasir.
Belakangan diketahui saat penggerebekkan anggota DPRD Ogan Ilir sedang bermain judi dengan 3 orang rekannya, yang saat ditangkap langsung terjun ke sungai. Polisi pun menggiring anggota DPRD ke Polda Sumsel.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo akhirnya angkat bicara terkait penangkapannya tersebut. “Oknum anggota dewan yang kita amankan tersebut berinisial PJ yang mana anggota kita amankan Minggu sore,”ujarnya kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Ia menceritakan, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Sumsel saat ditangkap melakukan kegiatan perjudian. Tiga orang berhasil melarikan diri dan satu orang diamankan petugas bersama barang bukti dua set kartu remi.

Setelah diperiksa 1×24 jam belum ditemukan adanya pidana yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut.

“Itu adalah permainan kartu remi biasa karena tidak memenuhi unsur atau tidak ditemukan uang dalam kegiatan tersebut. Maka kita lepaskan,” katanya.

Ia menuturkan untuk memenuhi unsur pidana atau dapat terjerat pasal 303 tersangka harus memenuhi 3 unsur yakni adanya permainan, adanya keuntungan, dan adanya taruhan uang atau barang.

Hingga kini anggota DPRD Ogan Ilir tersebut sudah di pulang ke kediamannya. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode