Griya Literasi

Tanah Seluas 5.200 Meter Persegi di Jalan Brigjen Hasan Akhirnya Disita

Kamis, 3 Agu 2023 19:22 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Drama panjang sengketa lahan seluas 5.200 meter persegi di jalan Brigjen Hasan Kasim RT 48, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, akhirnya menemukan titik terang. Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan tegas mengeksekusi lahan tersebut, mengakhiri saga hukum yang melelahkan selama 16 tahun.

Tim Juru Sita PN Palembang memastikan eksekusi berlangsung dengan lancar. Sejumlah pihak terkait seperti kuasa hukum dari kedua belah pihak, Lisa Merida SH MH sebagai kuasa hukum dari Indra Kholil Aziz selaku penggugat rekovensi, Lurah Bukit Sangkal Jaya Nugraha, dan Babinkamtibmas turut menyaksikan pelaksanaan eksekusi.

Sebagai pihak yang menggugat balik atau rekovensi, Indra Kholil Aziz merasa lega dengan keputusan tersebut. “Dan tanah seluas 5.200 meter persegi dinyatakan milik klien kami. Karena sertifikat itu sebenarnya sudah diuji dua kali juga di PTUN Palembang, sertifikat klien kami menang di PTUN. Untuk sertifikat lawan sudah diuji, dinyatakan batal, begitu juga di Pengadilan Negeri Palembang perkara yang dieksekusi ini dinyatakan batal, tidak sah berekuatan hukum,” ungkap Lisa Merida SH MH.

Indra Kholil Aziz juga menyoroti masalah keabsahan sertifikat yang diserahkan oleh pihak lawan. Selama persidangan, terungkap bahwa surat yang menurut pihak lawan dibuat pada tahun 70-an, ternyata baru dibuat, mengindikasikan potensi kecurangan dalam kasus ini. Hal ini memunculkan dugaan adanya “mafia tanah” yang mencoba menguasai lahan dengan klaim palsu.

Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap setelah eksekusi, lahan tersebut dapat segera dipagar untuk menghindari upaya pengambilan ulang yang tidak sah. Ia memastikan lokasi tanah yang dieksekusi berada di RT 48/10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, di Jalan Brigjen Hasan Kasim.

“Harapan saya setelah dieksekusi tanah ini, harus di pagar, supaya tidak ada yang mengambil tanah ini lagi. Untuk lokasi persis tanah milik penggugat benar, berada di RT 48/10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, di Jalan Brigjen Hasan Kasim,” tutupnya. (RN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode