Sumsel Independen – Terhitung tanggal 23 November hingga 18 Desember 2023, seluruh Unit Reskrim Polsek Jajaran dan Satreskrim Polrestabes mengungkap kasus sebanyak 67 tindak pidana 3 C yakni Curat, Curas dan Curanmor.
Dari kasus-kasus yang terselesaikan, polisi berhasil meringkus 32 orang tersangka, yang terdiri dari 24 orang tersangka curanmor dan 8 orang pelaku curas.
“Ini hasil Operasi Gerakan Anti Curanmor yang sudah kita laksanakan selama 21 hari, melibatkan jajaran reserse kriminal, baik di kesatuan Polrestabes Palembang dan jajaran polsek Se-Kota Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Rabu (20/12/2023).
Dia mengatakan, bahwa dari 32 tersangka yang diamankan enam diantaranya merupakan residivis kasus sama yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
“Kami dari enam orang residivis itu, ada satu orang atas nama Bambang yang telah melakukan pencurian motor paling banyak. Ada 36 TKP yang dia lakukan wilayahnya di Kecamatan Sukarami, Kecamatan Sako dan Kecamatan Gandus Palembang,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Lanjut Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono mengaku, terkait tindak pidana curanmor khususnya dengan objek roda dua dilakukan oleh para tersangka tersebut pada umumnya pada TKP yakni pemukiman rumah warga, kedua adalah perparkiran jalan umum, dan ketiga adalah di pusat pembelanjaan seperti Indomaret inilah yang menjadikan kebanyakan dari 67 LP yang di ungkap tersebut.
“Dengan melihat anatominya tentunya ini menjadikan perhatian kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan sepeda motor yang di parkir di tempat-tempat perparkiran umum di pusat perbelanjaan dan di pemukiman juga di halaman rumah. di halaman rumah yang dibatasi tembok pun ada 8 TKP dengan memanjat rumah,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Selain tersangka, polisi juga turut barang bukti yakni, sebanyak kurang lebih sepeda motor 23 unit dan 1 unit mobil, STNK 13 lembar, kunci kontak 10 buah, pakaian dan celana milik tersangka, 4 unit kunci letter T, 1 unit BPKB, 5 lembar atau 5 buku, flash disk, sandal jepit dan surat leasing.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Dia menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan khususnya roda dua agar betul-betul melakukan tindakan safety terhadap kendaraannya dengan pengamanan yang berlapis, mungkin digembok atau pakai kunci otomatis.
“Saya himbau dengan sisa beberapa laporan polisi yang telah terjadi kami bisa dan masih sanggup untuk melakukan ungkap, Mohon doanya semoga anggota kami semua Sat Reskrim maupun Polsek bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan objek sepeda motor maupun roda empat,”
tegasnya. (WO)
<
Tidak ada komentar