Sumsel Independen – Viral di Tiktok gaya hidup karyawati sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, berinisial AD yang menjadi sorotan. Setelah pengakuannya diajak atasannya untuk staycation di hotel, kehidupan AD kini banyak dikulik.
“AD ini selesai kontraknya tanggal 13 Mei 2023, sejak April 2023 berkas AD sendiri sudah masuk. Nah, di dalam statusnya AD ini sebelum Viral kasus ini sudah ada di kami, dan kontraknya diperpanjang. Tidak ada kaitannya dengan ajakan makan dan hal lain,” ucap Ruddy saat ditemui di Karawang, Sabtu (13/5/2023).
Siapa sangka, gaya hidup AD terbilang mewah tatkala sering menghabiskan waktu di hotel. Sebelumnya, secara gamblang AD mengaku diajak atasannya untuk staycation di hotel.
“Sudah dijadwalkan perpanjangan kontraknya ini 8 Mei, bahkan sejak tanggal 5 Mei kabar perpanjangan kontrak itu sudah disampaikan kepada AD sebelum Viral. Dan sudah dikonfirmasi bahwa AD ini siap bekerja kembali,” ungkapnya Dikutip dari pikiranaceh
Namun kini AD telah melaporkan bosnya tersebut ke pihak kepolisian. Setelah kasus tersebut semakin Viral kehidupan pribadi AD menjadi sorotan warganet.
“Justru yang bersangkutan (AD) mendapat informasi bahwa tidak mau bekerja kembali. Sebelum Viral tanggal 3 Mei itu kan AD sudah diberitahukan bahwa dia diperpanjang” ucap Ruddy.
Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.
“Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap,” imbuhnya.
Lebih lanjut diterangkan Ruddy, pihak perusahaan juga sudah mengklarifikasi oknum H, dan juga AD sebagai korban.
“Kami sudah mengambil tindakan, memanggil H dan juga AD, dan kami sudah menonaktifkan sementara H sejak laporkan dilayangkan AD, agar fokus mengurus proses hukum,” ungkapnya.
Saat ini Ruddy berharap agar AD kooperatif, karena pihak perusahaan juga tengah dituntut oleh para pelanggannya agar menyelesaikan perkara dugaan ajakan staycation tersebut.
“Kami berharap AD ini bisa merespon dan kooperatif berkomunikasi dengan kami, karena bagaimana pun proses hukum juga sedang berlanjut dan masih ada hak AD yang mesti kami bayarkan. Kami juga belum bisa melakukan PHK terhadap H, karena belum ada keputusan hukum, H hanya dinonaktifkan sementara loh. Artinya perusahaan juga masih berkewajiban membayar hak H selama tercatat sebagai karyawan meski dinonaktifkan,” pungkasnya. (Okta/Mahasiswa PPM 2023)
<
Tidak ada komentar