Griya Literasi

Tersangka Korupsi IPAL Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Senin, 20 Nov 2023 13:03 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Terlibat dugaan Korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar, tiga terdakwa divonis masing 1 tahun 8 bulan penjara

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim H Sahlan Effendi SH MH di PN Tipikor Palembang juga menjatuhkan denda kepada terdakwa masing – masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun ketiga terdakwa Rismawati Gathmyr selalu Kadis Perkim Muba, Novi Astuti selaku PPK dan Imam Mahfud Effendi selaku Pelaksana Lapangan PT. Kenzo Putra Linas

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Atas perbuatanya para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan, Senin (20/11/2023)

Selain divonis Pidana para terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan, untuk terdakwa Rismawati Gathmyr dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta apabila tidak mengembalikan maka diganti hukuman 3 bulan penjara

Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan Pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan Pidana selama 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan UP sebesar Rp 100 juta sebagai kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak langsung menyatakan pikir – pikir

Sebelumnya JPU Muba/">Kejari Muba menuntut tiga terdakwa Rismawati Gathmyr, Novi Astuti dan Imam Mahfud Effendi masing – masing dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.

Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000. (DN)

Laporan: DN
Editor: Umi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode