Griya Literasi

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Didakwa Terkait Korupsi Dana Hibah

Jumat, 20 Okt 2023 13:18 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir mendakwa ketiga terdakwa Darmawan Iskandar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.

Ketiganya didakwa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu, yang rugikan negara Rp 7,4 miliar.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, JPU menjelaskan dalam dakwaannya bahwa terdakwa Darmawan Iskandar bersama-sama terdakwa Karlina dan terdakwa idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar

“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” tegas tim penuntut umum saat membacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Jumat (20/10/2023)

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Usai mendengarkan dakwaan JPU para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing – masing akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi)

Usai sidang Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya, mengatakan
pihaknya telah membacakan surat dakwaan pengembangan perkara dana hibah Bawaslu.

“Tadi kami sudah membacakan surat dakwaan atas nama tiga terdakwa tersebut. Perkara, ini merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya,” tegasnya

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode