Griya Literasi

Tiga Oknum Pegawai Pajak yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Belum Ditahan

Selasa, 31 Okt 2023 19:48 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Usai ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, tiga oknum tersangka pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang, belum dilakukan penahanan.

Diketahui ketiga tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan, tiga oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP dan RFH saat ini belum dilakukan penahanan

“Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya,” ungkap Vanny, Selasa (31/10/2023)

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang menyatakan, Penetapan para tersangka tersebut telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Dirinya juga mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 35 orang untuk dimintai keterangan.

Dirinya juga menceritakan kronologis perkara tersebut berupa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Ia juga menyampaikan, untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, mantab Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH, mengatakan bahwa tim penyidik
Kejati Sumsel, telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pegawai pajak.

“Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH, mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” tegas Kajati

Ia juga menyatakan dalam kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah kerugian pasti masih dalam perhitungan. (DN)

Laporan: DN
Editor: Umi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode