Griya Literasi

Tim Jaksa Hadirkan Lima Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Dana BOK

Rabu, 20 Sep 2023 16:36 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Hari ini, Rabu (20/9/2023), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Kasus ini menyeret dua mantan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pali, Mudakir dan Zamir Alvi, dalam dugaan korupsi terkait Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 dengan nilai mencapai Rp 1.267.148.000,00.

Saksi pertama, Dr. Cindy, yang menjabat sebagai kepala Puskesmas Tanah Abang Pali, memberikan kesaksian mengejutkan dalam Sidang ini. Dia mengungkapkan bahwa ada perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pencairan Dana BOK yang sudah cair.

“Saat rapat awal tahun, PPTK memberi instruksi kepada seluruh kepala puskesmas untuk menyetor 7 persen dari setiap pencairan Dana BOK, dan uang tersebut harus diserahkan langsung kepada PPTK,” ujar saksi ini di hadapan Majelis Hakim.

Meskipun telah terjadi pergantian Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Cindy mengungkapkan bahwa praktik penarikan uang sebesar 7 persen masih berlanjut.

Saksi kedua, Katedi, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Panukal Abab Pali, juga memberikan kesaksian serupa. Dia mengungkapkan bahwa seluruh puskesmas di Kabupaten Pali wajib memberikan 7 persen dari pencairan Dana BOK secara tunai kepada PPTK, sesuai dengan perintah yang dikeluarkan dalam rapat awal tahun.

“Berdasarkan perintah tersebut, seluruh puskesmas memberikan 7 persen, namun tidak pernah ada bukti resmi yang diberikan kepada kami terkait penggunaan uang tersebut,” kata Katedi.

Setelah persidangan, Septian, salah seorang anggota tim JPU Kejari Pali, memberikan keterangan kepada wartawan. Dia menyebutkan bahwa berdasarkan kesaksian saksi-saksi, setiap pencairan Dana BOK tahun 2021 secara otomatis dikenakan potongan sebesar 7 persen. Selain itu, ia menjelaskan bahwa pada tahun tersebut terdapat sekitar 7 Puskesmas di Kabupaten Pali, dengan anggaran yang berbeda-beda untuk masing-masing puskesmas, karena anggaran tersebut berasal dari Dana BOK pusat yang dialokasikan ke puskesmas.

Kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 410.080.600, berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Kedua tersangka dalam kasus ini didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hw)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode