Griya Literasi

Vonis Mati Ferdi Sambo Dibatalkan oleh MA: Diganti Jadi Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 8 Agu 2023 21:02 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hasil sidang kasasi vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keputusan MA mengubah vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberikan putusan dalam sidang kasasi terhadap vonis pidana mati yang diajukan oleh terpidana Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN).

Namun, hasil sidang kasasi yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023), membawa kabar baru bagi Ferdy Sambo.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.” Ujar Kepala Biro dan Humas MA, Sobandi.

Selain itu, Sobandi juga menyatakan, “Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup.”

Sidang kasasi ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Ferdy Sambo untuk menghindari vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerima berkas kasasi dari Ferdy Sambo pada Juni 2023. Juru bicara MA, Suharto, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah ditelaah dan sedang dalam proses registrasi. Menurutnya, proses selanjutnya akan melibatkan pemilihan majelis baru dan persiapan untuk persidangan.

Suharto mengungkapkan, “Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi).” Proses ini menandai langkah penting dalam upaya hukum Ferdy Sambo untuk mengubah vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam putusan banding pada April 2023. Namun, dalam sidang tersebut, banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ditolak oleh majelis hakim yang memutuskan bahwa vonis hukuman mati tetap berlaku. Hal ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang menjadi pusat perhatian publik. (Yoga/Mahasiswa UIN RaFa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode