Griya Literasi

Admin Facebook yang Promosikan Judi Slot Divonis Delapan Bulan Penjara

Selasa, 14 Nov 2023 16:03 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tiga terdakwa Mutiara Selga Ananda, Dyah Ananda dan Diki Ramadhan divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Palembang, Selasa (14/11/2023)

Ketiga terdakwa diketahui sebagai admin dan divonis terkait kasus mempromosikan judi online (Slot) lewat aplikasi Facebook (Medsos).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menilai perbuatan ketiganya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi eletronik yang memiliki muatan perjudian.

Ketiga terdakwa dijerat dan diancam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan masing-masing hukuman selama 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,” tegas Hakim saat bacakan putusan

Setelah mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim ketiga terdakwa menyatakan terima dengan hasil putusan tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya ketiganya dituntut JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar melalui JPU Penganti, masing-masing terdakwa dituntut pidana hukuman 1 tahun penjara. (DN)


Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode