Griya Literasi

Baru Kerja Dua Hari, Pegawai Galon Curi Motor Majikannya

Senin, 1 Mei 2023 16:52 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Indepeden — Marzuki (49), warga Jalan Dusun I Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba, harus berurusan dengan tim beguyur Bae Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, tadi malam, Lantaran terlibat pencurian dan penggelapan di Kelurahan II Ilir.

Meski sempat panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baru preman. Namun, Marzuki pun hanya bisa pasrah saat digiring ke Polrestabes guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Peristiwa ini terjadi berawal tersangka merupakan orang yang baru bekerja selama dua hari dengan korban sebagai tukang mengantar galon, usaha milik korban yakni Risnawati (22).

Lalu, sehari hari tersangka tidur di tempat usaha milik korban tersebut, namun bukan perlakukan baik diberikan tersangka kepada Risnawati. Setelah dipercaya Marzuki malah berulah, tersangka pun penggelapan 1 unit sepeda motor merk honda revo fit tahun 2022 bernopol BG 5840 ABX warna hitam, 10 buah tabung gas dan 1 unit handphone samsung warna hitam.

“Benar adanya tersangka pencurian dan penggelapan motor yang berhasil kita tangkap atas laporan korban,” ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah Senin, (1/5/2023).

Tersangka ini merupakan pegawai di Depot galon OR milik korban. Lalu karena sudah diberikan kepercayaan tersangka pun berulah melakukan aksi pencurian dan penggelapan motor. “Setelah kita mendapatkan laporan kita langsung tindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka,” tegas Haris.

Lanjut Haris, selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk honda revo fit tahun 2022, 2 pasang plat nomor sepeda motor No.Pol : BG 5840 ABX, 1 lembar surat keterangan dari PT.ADIRA FINANCE dan 1 unit handphone merk samsung.

“Atas ulahnya tersangka akan dijerat 362 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang pencurian dengan penggelapan. Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.
Sedangkan Marzuki saat ditemui diruangan piket reskrim mengaku kesalahannya, ” saya terpaksa pak mencuri karena kepepet kebutuhan keluarga. Dari hasil saya bekerja gaji saya kecil,” katanya.

Sambung Marzuki, motor tersebut saya gadaikan 1 juta ke seseorang dan untuk tabung gas dijual di kawasan Sungai Lilin seharga Rp 1, 5 juta. “Uang dari penjualan barang curian itu sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya sambil menundukkan kepala karena malu. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode