Sumsel Independen – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah merencanakan untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik yang dianggap melanggar ketentuan tahapan kampanye.
APS yang akan ditertibkan mencakup spanduk, baleho, banner, stiker calon legislatif, dan peserta pemilu yang memuat ajakan, nomor urut peserta pemilu, citra diri, identitas, dan karakteristik partai politik.
Bawaslu OKU Selatan juga akan menindak APS yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti lokasi ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, lokasi yang bisa mengganggu ketertiban umum, serta fasilitas milik TNI, Polri, BUMN, dan BUMD.
Komisioner Bawaslu OKU Selatan, Komang Wardiasa, S.Kom, C.Med, menjelaskan bahwa para pengurus partai politik peserta pemilu telah sepakat untuk menurunkan APS yang mereka pasang dalam waktu satu minggu, mulai tanggal 20 hingga 27 Oktober 2023. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesepakatan antara Bawaslu OKU Selatan dan para pengurus partai politik.
“Yang tercapai antara bawaslu dan pengurus partai politik peserta pemilu, Bawaslu OKU Selatan memberika waktu selama 1 minggu mulai hari ini tanggal 20 sampai kedepan 27 oktober kedepan para pengurus partai politik peserta pemilu harus menurunkan sendiri APS tersebut yang mereka pasang,” terangnya.
Larangan pemasangan APS dengan unsur tertentu sebelum tahapan kampanye dimulai telah disosialisasikan kepada seluruh pengurus partai politik peserta pemilu di OKU Selatan. Dasar hukum pelaksanaan tindakan ini mencakup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, serta Surat Himbauan Bawaslu OKU Selatan Nomor 020/PM.00.02/K.SS-11/9/2023. (DK)
<
Tidak ada komentar