Griya Literasi

Bawaslu OKU Selatan Siaga Hadapi Money Politic & Netralitas ASN

Jumat, 2 Feb 2024 15:57 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan telah mengambil langkah preventif untuk menghadapi potensi money politics dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjelang Pemilihan pada 14 Februari 2024.

Menurut Komang Wardiasa, Komisioner Bawaslu OKU Selatan yang bertanggung jawab atas Penanganan Pelanggaran Data & Informasi, anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran dan keadilan selama proses pemilihan.

“Para anggota PTPS harus melaksanakan semua tugas-tugas dengan baik, termasuk pencegahan dan pengawasan. Jika ada dugaan pelanggaran, PTPS diharuskan segera melaporkan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam), bekerjasama dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” ujarnya dalam wawancara dengan media pada Jumat (3/2/2024).

Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), masih berada dalam tahap kampanye. Dalam periode ini, praktik politik uang seringkali terjadi, mengancam integritas proses demokrasi. Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 secara rinci mengatur norma, ketentuan, larangan, dan sanksi terkait politik uang.

Pasal 515 UU Pemilu menggambarkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.

Bung Komang menyoroti pentingnya peran PTPS sebagai garda terdepan, memiliki tanggung jawab besar dalam mendeteksi dan melaporkan setiap kejadian. Mereka tidak hanya menjalankan tugas pokoknya tetapi juga memiliki tanggung jawab tambahan terkait pencegahan dan pengawasan.

Dalam menghadapi potensi pelanggaran, Bawaslu OKU Selatan bersama PTPS, PKD, dan Panwascam berkoordinasi untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan. Keberhasilan PTPS dalam menjalankan tugasnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap proses demokrasi yang berjalan adil dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan masyarakat. (DK)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Suyono 2 bulan lalu

    Siap,,laksanakan

    Balas

MAJALAH TERBARU

Majalah Independen Edisi LIV

Sponsor

Wujudkan Supremasi Hukum
<

Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

Bengkel Las Listrik Karya Jaya

Perumahan

xBanner Samping
xBanner Samping
Beranda Cari Trending Lainnya
Dark Mode