Sumsel Independen – Keputusan yang diambil oleh Bupati Musi Rawas pada tanggal 5 Oktober lalu terkait Penghentian Operasional RSUD Dr. Sobirin telah mendatangkan berbagai sorotan dari berbagai pihak. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama dari anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas fraksi Partai Demokrat, Alamsyah Almanan.
Alamsyah Almanan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi, menyampaikan keprihatinannya mengenai rencana pemindahan operasional RSUD Dr. Sobirin ke RSUD Muhammad Amin di Muara Beliti. Menurutnya, keputusan ini harus diambil dengan matang dan rasional. “Saya sebagai Sekretaris Fraksi meminta Bupati untuk mencabut Surat Keputusan terkait Penghentian Operasional RSUD Dr. Sobirin. Pemindahan RSUD ini harus dipertimbangkan dengan sangat matang,” kata Alamsyah.
Tidak hanya itu, Alamsyah juga menegaskan pentingnya Bupati untuk tidak mengabaikan permintaan dari Dewan. “Jika Bupati tidak mengindahkan permintaan Dewan ini, maka kita akan melakukan Komunikasi Lintas Fraksi untuk mengambil keputusan yang mesti dilakukan,” tegasnya.
Keberatan terhadap pemindahan RSUD Dr. Sobirin ini juga tercermin dalam tindakan masyarakat, yang terlihat dari baliho yang terpasang di gedung rumah sakit. Masyarakat meminta agar pemindahan RSUD Dr. Sobirin ke RSUD Muhammad Amin Muara Beliti ditunda, dan juga meminta agar tidak ada Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan BLUD. (den)
<
Tidak ada komentar