Griya Literasi

Dua dari Lima Pelaku Pembacokan Farel Diminta Menyerahkan Diri

Selasa, 17 Jan 2023 17:34 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat I Palembang, akhirnya merigkus ketiga pelaku pembunuhan terhadap Farel Anggara Putra yang tewas dibacok saat tawuran Jalan Demang Lebar Daun Palembang Minggu (15/1) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dengan mengenakan baju tahanan, Reza (20), Diki Apriansyah (18), dan Ikbal (20) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Ilir Barat  I Palembang.

“Benar bahwa kita telah menangkap tiga pelaku tawuran antar warga yang sempat viral di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, ”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat didampingi oleh Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian di Polrestabes Palembang, Selasa (17/1).

Kejadian tersebut berawal ketika kedua kelompok ini sudah saling ejek di sosial media dan whatsapps, setelah sampai di TKP korban yang saat itu turun dari motor ditarik oleh para pelaku sehingga jatuh dan dibacok oleh para pelaku.

“Mereka ini dari kelompok Talang Keramat dan Demang Lebar Daun. Yang mana ketiga pelaku ini berperan membacok dan mengijak korban hingga korban mengalami luka di punggung, kepala, dan di paha dan meninggal dunia,” jelasnya.

Ia menuturkan ada lima pelaku yang membacok korban, dua diantaranya berinisial (R) dan (HR) sedang dalam pencarian polisi atau buron.

“Kami minta kepada pelaku R yang saat kejadian melakukan siaran langsung dan HR menyerahkan diri, karena kami akan mengejar terus para pelaku kemana pun mereka berlari,” katanya.

Sementara itu diki mengakui bila dirinya dan dua pelaku lainnya berperan membacok dan menginjak korban.

“Aku yang membacoknya, dan dua kawan aku lainnya membacok serta menginjak korban saat korban sudah posisi terjatuh,” katanya.

Ia mengungkapkan, bila dia dan dua pelaku lainnya hanya diajak oleh R untuk mengikutinya.

“Kami hanya diajak dan tak tau kalau jadinya begini, karena yang punya masalah itu R bukan kita,” katanya.

Atas tindakkan tersebut ketiga pelaku terjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun penjara. (Cak_in)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode